Uni Eropa |
Artikel ini adalah bagian dari seri: |
Kebijakan dan masalah
|
Hukum Uni Eropa (sebelumnya disebut Hukum Komunitas Eropa) adalah sekumpulan traktat dan perundang-undangan yang dapat berpengaruh langsung atau tidak langsung terhadap hukum negara anggota Uni Eropa. Traktat-traktat tersebut dibagi menjadi sumber hukum primer, sumber hukum sekunder, sumber eksternal, sumber pelengkap, dan sumber yang dihasilkan dari penafsiran hukum Uni Eropa oleh Mahkamah Eropa. Sumber hukum primer Uni Eropa adalah Traktat Pendirian Uni Eropa. Sementara sumber sekunder meliputi Regulasi, Pedoman, Keputusan, Rekomendasi, dan Opini yang berdasar pada traktat-traktat. Lembaga utama yang membentuk struktur dasar Uni Eropa terdiri dari Parlemen Eropa, Dewan, Komisi Eropa, Mahkamah Eropa dan Mahkamah Audit Eropa. Hukum Uni Eropa memiliki sistem hukum sui generis, yang berbeda dengan hukum yang dikembangkan perjanjian internasional lainnya, sehingga tidak bersifat hukum nasional atau federal, dengan hubungan spesifik antara hukum nasional dan hukum yang berasal dari Perjanjian Pendirian Uni Eropa. Sistem hukum ini membebaskan diri dari hukum yang dikembangkan oleh perjanjian internasional lainnya, dalam tiga hal penting, yang meliputi: pengaruh langsung, penerapan langsung, dan supremasi hukum Uni Eropa.
Prinsip-prinsip baru dalam undang-undang Uni Eropa, seperti hak 'akses ke pengadilan' dan 'peradilan yang efektif' telah dirumuskan sebagai hak konstitusional. Mekanisme rujukan pendahuluan yang diatur di dalam Perjanjian Berfungsinya Uni Eropa, memungkinkan Mahkamah Hukum Uni Eropa memberikan panduan kepada pengadilan nasional di negara-negara anggota, sehingga memungkinkan pengadilan nasional mengajukan pertanyaan ke Mahkamah Hukum Uni Eropa. Kondisi ’acte clair’ membuat pengadilan nasional tidak perlu melakukan rujukan kepada Mahkamah Hukum Uni Eropa. Sementara pemulihan tersedia bagi negara-negara anggota yang melanggar hukum Uni Eropa, di mana pemulihan tersebut tidak dibuat oleh pengadilan nasional. Hal ini dilakukan dalam memastikan adanya ketaatan pada hukum Uni Eropa, yang seragam di seluruh negara anggota. Hukum Uni Eropa mendirikan Pasar Bersama yang terdiri dari wilayah tanpa batas internal, sehingga terjaminnya pergerakan bebas atas barang, jasa, dan modal. Tiga hambatan signifikan yang menghambat pergerakan bebas meliputi hambatan fisik, hambatan fiskal, dan hambatan teknis. Namun, secara umum hukum Uni Eropa mengatur kelonggaran atas hambatan-hambatan tersebut. Hal ini bertujuan supaya pergerakan atas barang, jasa, dan modal dapat berkompetisi dengan setara, dan membentuk ‘sirkulasi bebas’ Pasar Bersama Uni Eropa.