Status hukum |
---|
Konsep |
Penetapan |
Sosial politik |
Hukum kewarganegaraan adalah hukum di setiap negara dan di setiap yurisdiksi dalam masing-masing negara yang mendefinisikan hak dan kewajiban warga negara dalam yurisdiksi dan cara di mana kewarganegaraan diperoleh serta bagaimana kewarganegaraan mungkin akan hilang. Seseorang yang bukan warga negara umumnya dianggap sebagai orang asing. Seseorang yang telah ada diakui kebangsaan atau kewarganegaraan dianggap sebagai tanpa kewarganegaraan. Menurut kebiasaan internasional, setiap negara yang berdaulat memiliki hak untuk menentukan siapa yang akan diakui sebagai sebagai seorang warga negara dan bangsa. Klasifikasi tersebut dapat dilakukan oleh adat, hukum wajib, atau kasus hukum (preseden), atau beberapa kombinasi. Dalam beberapa kasus, penentuan dapat diatur oleh hukum internasional umum-misalnya, oleh perjanjian dan Konvensi Eropa tentang Kewarganegaraan.