Hukum Kewarganegaraan Belanda Rijkswet op het Nederlanderschap | |
---|---|
Dewan Negara Belanda | |
Kutipan | Staatsblad 1984, 628 |
Jangkauan teritorial | Kerajaan Belanda |
Diterapkan oleh | Dewan Negara Belanda |
Tanggal Royal Assent | 19 Desember 1984 |
Tanggal pengumuman | 1 Januari 1985 |
Status: Secara substansial diamandemenkan |
Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Belanda |
Hukum kewarganegaraan Belanda merinci ketentuan yang mengatur seseorang untuk memiliki kewarganegaraan Belanda. Undang-undang utama yang mengatur persyaratan ini adalah Undang-Undang Kewarganegaraan Belanda, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1985. Peraturan berlaku untuk seluruh Kerajaan Belanda, yang meliputi negara Belanda itu sendiri, Aruba, Curaçao, dan Sint Maarten.
Belanda adalah negara anggota Uni Eropa (UE), dan semua warga negara Belanda adalah warga negara UE. Sehingga mereka memiliki izin otomatis dan permanen untuk tinggal dan bekerja di negara-negara UE atau Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) mana pun, dan dapat memberikan suara dalam pemilihan umum Parlemen Eropa.
Setiap anak yang lahir dari setidaknya satu orang tua warga negara Belanda maka akan memperoleh status warga negara Belanda saat lahir. Warga negara asing dapat dinaturalisasi sebagai warga negara Belanda setelah tinggal di wilayah mana pun di Kerajaan Belanda selama setidaknya lima tahun, mahir berbahasa Belanda, melepaskan kewarganegaraan sebelumnya, dan memenuhi persyaratan perilaku yang baik.