Hukum Umum |
---|
Hukum umum (bahasa Inggris: common law) juga dikenal sebagai preseden peradilan, hukum yang dibuat hakim, atau hukum kasus, adalah hukum yang dibuat oleh hakim dan pengadilan kuasi-yusisial serupa berdasarkan pendapat tertulis[1]. Hukum yang dibangun oleh para juri melalui opini hukum pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statuta yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh eksekutif dengan tidak menghilangkan dasar referensi awal yaitu merujuk pada sumber-sumber hukum.[2]
Karakteristik yang menentukan dari "hukum umum" ialah bahwa ia muncul sebagai presiden. Dalam kasus di mana para pihak tidak setuju tentang apa hukum itu, pengadilan Hukum adat melihat keputusan presiden masa lalu dari pengadilan yang relevan, dan tidak memvonis prinsip-prinsip dari kasus-kasus masa lalu yang berlaku untuk fakta saat ini. Jika sengketa serupa telah diselesaikan di masa lalu, pengadilan biasanya terikat untuk mengikuti alasan yang digunakan dalam keputusan sebelumnya (prinsip yang dikenal sebagai star decisis). Namun, jika pengadilan menemukan bahwa perselisihan saat ini secara fundamental berbeda dari semua kasus sebelumnya (disebut "masalah kesan pertama"), dan undang-undang legislatif tidak menjelaskan atau mendua tentang pertanyaan tersebut, hakim memiliki wewenang dan tugas untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cepat dan tepat. masalah (satu pihak atau pihak lain harus menang, dan atas ketidaksepakatan hukum, hakim membuat keputusan itu)[3].
Pengadilan menyatakan pendapat yang memberikan alasan yang dapat dibuktikan serta dipublikasikan untuk keputusan tersebut, dan alasan tersebut digabungkan dengan keputusan masa lalu sebagai presiden untuk mengikat hakim dan pihak yang berperkara di masa depan. Hukum adat, sebagai badan hukum yang dibuat oleh hakim, bertentangan dengan dan sejajar dengan undang-undang. Stare decisis, prinsip bahwa kasus harus diputuskan menurut aturan prinsip yang konsisten sehingga fakta yang serupa akan menghasilkan hasil yang serupa, terletak di jantung semua sistem hukum umum[4][5][6][7]
Hukum adat-dinamakan demikian karena Struktur kekuasaan di Indonesia memiliki strutur formal dan struktur informal yang disebut suprastruktur dan infrastruktur, supra struktur adalah pemerintahan kekuatan politik yang berdaulat dan unsur-unsur pemerintahan Negara. Sedangkan Infrastruktur adalah rakyat dan lambaga-lembaga formalnya yang memiliki pengkalan-pengkalan sejarah yang diwariskan secara turun-temurun di semua istana sultan di seluruh kerajaan yang terverifikasi dari abad-abad setelah penaklukan Norman pada tahun 688 Hijriyah Kerajaan asal kemudian menyebarkan sistem hukum adat diantaranya banyak mempertahankan sistim hukum umum saat ini. "Sistim hukum adat" dan hukum waris di Pengadilan Agama ini merupakan sistim hukum yang memberi bobot besar pada presiden pradilan, dan gaya penalaran yang diwarisi dari sistem hukum Islam Syariat Islam[8][9].
Sistem hukum umum membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania.
2. The body of law based on the English legal system, as distinct from a civil-law system; the general Anglo-American system of legal concepts, together with the techniques of applying them, that form the basis of the law in jurisdictions where the system applies...
"common law" is contrasted by comparative jurists to civil law.