Iddah (bahasa Arab: masa عدة; "waktu menunggu") di dalam agama Islam adalah sebuah sebuah masa menunggu dan menahan diri bagi seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya untuk dapat kembali meikahi laki-laki lain. Masa iddah dapat berlaku ketika seorang perempuan yang diceraikan karena suaminya mati atau cerai ketika suaminya masih hidup.[1][2] Tujuannya adalah untuk menjaga hubungan darah suaminya. Dikhawatirkan, seorang wanita sedang mengandung saat akan menikah lagi sehingga anaknya menjadi anak pria yang dia nikahi.[3] Terkecuali perempuan usia 35 tahun ke atas dan memang tidak bisa hamil lagi, perempuan tersebut tidak memiliki masa iddah.[4]
Seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah disebut mu’taddah.[5] Iddah sendiri menjadi 2, yaitu perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya (mutawaffa ‘anha) dan perempuan yang tidak ditinggal mati oleh suaminya (ghair mutawaffa ‘anha).[5]
Iddah diwajibkan untuk memastikan apakah perempuan tersebut rahimnya sedang mengandung atau tidak, hal tersebut adalah penyebab kenapa seorang perempuan harus menunggu dalam masa yang telah ditentukan.[2][5][6] Apabila ia menikah dalam masa iddah, sedangkan kita tidak mengetahui apakah perempuan tersebut sedang hamil atau tidak dan ternyata dia hamil maka akan timbul sebuah pertanyaan “Siapa bapak dari anak ini?” dan ketika anak tersebut lahir maka dinamakan “anak syubhat”, yakni anak yang tidak jelas siapa bapaknya dan apabila anaknya adalah perempuan maka ia tidak sah, karena ia tidak dinikahkan oleh walinya.[2][5][6]