Indeks LQ45

Indeks LQ45 adalah indeks pasar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terdiri dari 45 perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu,[1] yaitu

  • termasuk dalam 60 perusahaan teratas dengan kapitalisasi pasar tertinggi dalam 12 bulan terakhir;
  • termasuk dalam 60 perusahaan teratas dengan nilai transaksi tertinggi di pasar reguler dalam 12 bulan terakhir;
  • telah tercatat di Bursa Efek Indonesia selama minimal 3 bulan;[2]
  • memiliki kondisi keuangan, prospek pertumbuhan, dan nilai transaksi yang tinggi; serta
  • mengalami penambahan bobot free float menjadi 100% yang sebelumnya hanya 60% dalam porsi penilaian.

Indeks LQ45 dihitung setiap enam bulan oleh Divisi Riset Bursa Efek Indonesia.

  1. ^ "Saham LQ45". Tukang Saham. Diakses tanggal 27 November 2016. 
  2. ^ "FAQ". PT Bursa Efek Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-27. Diakses tanggal 22 Juni 2020. Faktor-faktor di bawah ini dipergunakan sebagai kriteria suatu emiten untuk dapat masuk dalam perhitungan indeks LQ 45 adalah: Telah tercatat di BEI minimal 3 bulan. .... 

Developed by StudentB