Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
Artikel atau bagian artikel ini kemungkinan telah disalin dan disisipkan bulat-bulat dari https://www.ipdn.ac.id/sejarah_ipdn, dan mungkin melanggar kebijakan hak cipta Wikipedia. Silakan perbaiki artikel ini dengan menghapus konten berhak cipta tidak bebas dan menggantinya dengan konten bebas dengan benar, atau tandai konten untuk dihapus. (periksa) (Maret 2024) |
Institut Pemerintahan Dalam Negeri IPDN | |
---|---|
Informasi | |
Nama sebelumnya | Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (1956–1992) Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (1992–2004) Institut Ilmu Pemerintahan (1967–2004) |
Moto | Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti |
Jenis | Perguruan Tinggi Kedinasan |
Didirikan | 17 Maret 1956 (APDN) |
Pendiri | Soekarno, Mohammad Hatta |
Lembaga induk | Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia |
Penanggungjawab | Tito Karnavian |
Rektor | Hadi Prabowo |
Alamat | Jl. Ir. Soekarno KM. 20, Jatinangor , , , 45363 , |
Kampus | Kampus pusat: Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat Kampus regional : |
Situs web | ipdn |
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Bahasa Inggris: Institute of Home Affairs Governance) disingkat IPDN adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan dan menyiapkan kader pemerintahan dalam negeri di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada 6 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 memutuskan untuk menggabungkan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) serta mengubah nama IIP menjadi IPDN. Keputusan Presiden itu kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 892.22-421 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2005 tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.