Jaringan telekomunikasi

Berikut ini adalah organisasi yang mengatur standar sistem dan jejaring telekomunikasi, yaitu UNO (United Nation Organization), ITU (International Telecommunication Union), Sekretaris umum, IFRB (International Frequency Registration Board), CCIR (Comite Consultatif International des Radiocommunications), dan CCIT (Comite Consultatif International Telegraphique et Telephonique)

Jaringan telekomunikasi atau jejaring telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.[1] Jaringan telekomunikasi merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam Undang-Undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999.[1]

  1. ^ a b Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Developed by StudentB