Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Malaysia |
Portal Malaysia |
Kabinet Federal Malaysia (dalam bahasa Melayu: Dewan Kabinet Jemaah Menteri Malaysia) adalah dewan pemerintahan federal di tingkat eksekutif di Malaysia. Menteri-menteri yang menganggotai kabinet merupakan seorang anggota legislatif, baik sebagai anggota majelis rendah maupun majelis tinggi atau disebut sebagai senator. Kabinet secara formal dipimpin oleh kepala pemerintahan, yaitu Perdana Menteri dengan dibantu oleh Deputi Perdana Menteri yang ditunjuk atas hak prerogatif Perdana Menteri. Sebagai pemimpin kabinet, Perdana Menteri berhak menentukan menteri dan wakil menteri di setiap kementerian yang ada. Bahkan, seorang Perdana Menteri dapat merangkap tugas dan jabatan sebagai menteri di kabinet. Kabinet akan bertanggung jawab kepada parlemen, sebagaimana termaktub dalam Pasal 43 Perlembagaan Persekutuan Diraja Malaysia bahwa anggota kabinet berasal dari Dewan Rakyat (majelis rendah) dan atau Dewan Negara (majelis tinggi).
Sebagai kepala negara, Raja Malaysia (bahasa Melayu: Kebawah Duli Yang Maha Mulia Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong memiliki tanggung jawab dalam melantik anggota kabinet, termasuk Perdana Menteri sebagai pimpinan kabinet. Pimpinan kabinet telah terlebih dahulu dilantik menjadi anggota parlemen, setelahnya diangkat sebagai Perdana Menteri.[1] Struktur kabinet pada umumnya adalah seluruh menteri dan tidak termasuk dengan wakil menteri—sebelumnya adalah asisten menteri dan terdapat pula sekretaris parlemen—yang merupakan pejabat lain terkait kabinet. Umumnya, sidang kabinet digelar setiap hari Rabu.[2]