Dalam Islam, kafir (bahasa Arab: كافر, kāfir; jamak: كفّار, kuffār) adalah istilah yang merujuk kepada orang-orang yang tidak percaya pada perkataan Muhammad sebagai Nabi dan Rasul penutup.[1]
Kafir berdasarkan kepercayaan terbagi menjadi dua, yaitu Ahlul Kitab dan Musyrik. Ahlul Kitab ialah para penganut agama Abrahamik (Samawi) yang tidak percaya pada kenabian Muhammad, beberapa di antaranya adalah penganut Yahudi dan Nasrani. Sedangkan Musyrik adalah tiap orang yang menyembah Tuhan selain Allah.[2][3]
Di dalam Al-Qur'an yang menurut Islam diwahyukan Allah kepada Muhammad,[4] Allah menyifati orang-orang kafir sebagai orang-orang yang tuli, bisu, buta,[5]binatang terburuk,[6] lebih bodoh dari hewan ternak,[7] kekal di dalam nerakajahanam,[8] dan lain sebagainya karena tidak mempercayai kenabian Muhammad.[9] Orang-orang kafir juga dilarang untuk memasuki Makkah dan beberapa bagian dari Madinah yang merupakan dua kota suci umat muslim karena Al-Qur'an menyebut mereka sebagai najis,[10] pasca penaklukkan dan pengambil alihan kedua kota tersebut oleh pasukan Muhammad dari orang-orang kafir.[11][12]
Allah juga mengatakan bahwa tidak akan didapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang kafir meskipun mereka adalah saudara, anak, bapak, atau keluarga sendiri.[13] Dan larangan untuk mendo'akan dan menjadikan mereka pelindung.[14][15] Dengan menekankan bahwa yang membangkang atas perintah tersebut adalah orang-orang zalim.[15]
Kata kafir (yang tidak percaya) dianggap menghina; Itu sebabnya beberapa Muslim merekomendasikan menggunakan kata "non-Muslim"/muwathinun (warga negara) untuk menciptakan sikap toleransi antar umat beragama.[16][3][17]