Kardinal adalah pejabat senior dalam Gereja Katolik. Berada di bawah Paus dan ditunjuk langsung oleh paus sebagai anggota dewan kardinal. Tugas para kardinal adalah untuk menghadiri rapat dalam dewan suci dan siap sedia untuk hadir, baik secara pribadi maupun bersama-sama, kapanpun Sri Paus membutuhkan nasihat mereka.
Umumnya para kardinal memiliki tugas tambahan, misalnya memimpin suatu keuskupan baik keuskupan pada umumnya maupun keuskupan tituler ataupun keuskupan agung serta memimpin suatu departemen dalam Kuria Romawi. Akan tetapi fungsi terpenting mereka adalah memilih Paus baru, bilamana terjadi kekosongan tahta keuskupan Roma karena kematian atau pengunduran diri Paus yang lama. Hak untuk menghadiri konklaf kini dibatasi bagi para kardinal yang berusia tidak lebih dari 80 tahun pada hari kematian Paus. Pada tahun 1059 hak untuk memilih Paus dikhususkan bagi klerus utama Roma dan para uskup dari ketujuh keuskupan "suburbicaria" (keuskupan-keuskupan yang berada di bawah keuskupan agung Roma). Oleh karena itu mereka dijuluki "kardinal", dari kata Bahasa Latin "cardo" (inti/pusat), yang berarti "yang utama", "pimpinan". Pada abad ke-12 dimulai praktik pengangkatan para pejabat Gereja dari luar Roma sebagai kardinal (anggota klerus utama dalam tahta keuskupan Roma), tiap pejabat dari luar Roma ini ditugaskan pada salah satu dari gereja-gereja di Roma sebagai "gereja tituler" (gereja kehormatan) yang bersangkutan atau dihubungkan dengan salah satu dari tujuh keuskupan suburbicaria. Praktik tersebut masih dijalankan sampai sekarang.
Dalam penulisan dan pengucapan resmi, ada dua cara yang lazim digunakan dalam penempatan gelar kardinal. Cara pertama yang lazim digunakan oleh Gereja Katolik adalah penempatan gelar di depan nama terakhir atau nama keluarga yang bersangkutan, misalnya Julius Riyadi Kardinal Darmaatmadja, S.J. Cara kedua yang umum digunakan oleh media massa adalah menempatkannya di depan nama pertama yang bersangkutan, misalnya Kardinal Julius Darmaatmadja S.J.