Kartun adalah jenis seni rupa yang biasanya digambar, sering kali animasi, dalam gaya tidak realistis atau semi-realistis. Arti khusus telah berkembang dari waktu ke waktu, tetapi penggunaan modern biasanya mengacu pada: gambar atau rangkaian gambar yang ditujukan untuk sindiran, karikatur, atau humor; atau gambar bergerak yang mengandalkan rangkaian ilustrasi untuk animasinya. Seseorang yang membuat kartun dalam pengertian pertama disebut kartunis,[1] dan dalam pengertian kedua biasanya disebut pembuat animasi.
Konsep ini berasal dari Abad Pertengahan, dan pertama kali mendeskripsikan gambar persiapan untuk sebuah karya seni, seperti lukisan, fresko, permadani, atau kaca patri jendela. Pada abad ke-19, dimulai pada majalah Punch magazine pada tahun 1843, kartun mulai merujuk - ironisnya pada awalnya - ke karya seni lucu di majalah dan surat kabar. Kemudian itu juga digunakan untuk kartun politik dan komik setrip. Ketika media tersebut berkembang, pada awal abad ke-20, mulai merujuk pada film animasi yang menyerupai kartun cetak.[2]