Keadilan adalah kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal.[1] Dalam arti yang lebih luas Keadilan ialah konsep bahwa individu harus diberlakukan dengan cara yang setara tidak memihak dan tidak sewenang-wenang[2]Diskusi mengenai bentuk dan perwujudan keadilan telah dimulai sejak berkembangnya teori-teori filsafat manusia. Kajian diskusi tentang keadilan selalu berkaitan dengan pembagian sumber daya secara kualitatif-kuantitatif.[3]
Sifat dari keadilan ialah tidak dapat dinyatakan seluruhnya dalam satu pernyataan, karena keadilan merupakan gagasan yang dinyatakan. Sudut pandang kebaikan terhadap keadilan dapat dalam tingkat pengertian individu hingga ke tingkat negara.[4] Nilai keadilan merupakan salah satu jenis nilai yang menjadi tujuan perwujudan hukum,[5] sehingga keadilan selalu berkaitan dengan hukum.[6]
Di dalam filsafat, keadilan merupakan salah satu persoalan mendasar.[7] Keadilan merupakan salah satu jenis nilai yang bersifat abstrak sehingga sulit untuk diukur.[8] Pemahaman akan keadilan hanya dapat diperoleh dengan menjadikannya sebagai perwujudan hukum.[9] Pemenuhan keadilan menjadi salah satu fungsi dan peranan hukum bagi masyarakat.[10] Sarana pemenuhan keadilan di masyarakat umumnya melalui sistem peradilan pidana.[11] Pengaturan keadilan yang bersifat umum maupun individu serta keselarasan keduanya merupakan peran dari hukum negara.[12] Selain itu, penyebarluasan nilai keadilan kepada seluruh manusia juga merupakan salah satu misi dari agama.[13]
^Aprita, S., dan Adhitya, R. (2020). Nurachma, Shara, ed. Filsafat Hukum(PDF). Depok: Rajawali Pers. hlm. 190. ISBN978-623-231-448-1.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
^Mustadi, A., Fauzani, R. A., dan Rochmah, K. (2018). Landasan Pendidikan Sekolah Dasar(PDF). Yogyakarta: UNY Press. hlm. 8. ISBN978-602-4980-02-3.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
^Nata, Sofyan Hadi (ed.). Hukum Perdata(PDF). Ponorogo: CV. Nata Karya. hlm. 3. ISBN978-602-61995-2-2.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
^Handoko, Sigit (2020). Revitalisasi Pancasila(PDF). Yogyakarta: Kreasi Total Media. hlm. 156.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)