Kebebasan positif adalah tersedianya suatu hal atas tindakan yang akan dilakukan sebagai penentu atas diri itu sendiri, artinya ialah kebebasan yang memiliki hak kuasa atas tindakannya [1] Konsep ini tidak sama dengan kebebasan negatif yang mengacu kepada kebebasan dari batasan luar terhadap tindakan seseorang.[2] Konsep kebebasan positif juga dapat mencakup kebebasan dari segala batasan di dalam diri.[3]
Walaupun esai "Two Concepts of Liberty" (1958) karya Isaiah Berlin umumnya dianggap sebagai konsep pertama yang membedakan kebebasan positif dan negatif, filsuf Erich Fromm sudah merumuskan perbedaan tersebut dalam karyanya yang berjudul 'The Fear of Freedom (1941).