Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. |
Kepamongprajaan (bahasa Inggrisː civil service) adalah istilah kolektif untuk suatu sektor pemerintahan yang sebagian besar terdiri dari pegawai negeri sipil karir yang diangkat dan tidak diangkat atau dipilih, yang masa jabatan institusionalnya biasanya bertahan selama transisi kepemimpinan politik.
Pamong praja (bahasa Jawa: ꧋ꦥꦩꦺꦴꦁꦥꦿꦗ) adalah aparatur penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri yang melaksanakan tugas pembinaan ketentraman dan ketertiban pemerintah daerah di lingkungan Kemendagri, koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, serta pembinaan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri. Secara bahasa, istilah Pamong Praja berasal dari dua kata yaitu ”pamong” dan ”praja”. Pamong mempunyai arti pelayan, pengurus atau pengasuh. Sedangkan Praja memiliki arti rakyat, kota atau negeri atau masyarakat. Sehingga secara harfiah, pamong praja dapat diartikan sebagai pelayan masyarakat atau pengurus negeri.