Penyuntingan Artikel oleh pengguna baru atau anonim untuk saat ini tidak diizinkan. Lihat kebijakan pelindungan dan log pelindungan untuk informasi selengkapnya. Jika Anda tidak dapat menyunting Artikel ini dan Anda ingin melakukannya, Anda dapat memohon permintaan penyuntingan, diskusikan perubahan yang ingin dilakukan di halaman pembicaraan, memohon untuk melepaskan pelindungan, masuk, atau buatlah sebuah akun. |
Kepolisian Negara Republik Indonesia | |
---|---|
Singkatan | POLRI |
Motto | Sanskerta: Rastra Sewakottama (Pelayan utama Bangsa) |
Ikhtisar | |
Dibentuk |
|
Personel | 579.000 (2022)[1] |
Anggaran | Rp 112,1 triliun (APBN 2021)[2] |
Struktur yurisdiksi | |
Lembaga nasional | Indonesia |
Wilayah hukum | Indonesia |
Yurisdiksi hukum | Nasional |
Lembaga pemerintah | Indonesia |
Instrumen dasar | |
Markas besar | Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan |
Pejabat eksekutif | |
Operasi penting | |
Situs web | |
polri |
Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat POLRI) adalah Lembaga penegak hukum NASIONAL dan Kepolisian negara di Indonesia[3] sekarang dibawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polkam RI). Polisi Indonesia pada tanggal 21 Agustus 1945[4] menyatakan bahwa Kepolisian Indonesia tidak lagi dibawah pemerintahan kekaisaran Jepang yang pada saat itu mayoritas anggota sebagian besar adalah Polisi Istimewa. Kepolisian ini bernama Polisi Republik Indonesia yang terdiri atas polisi istimewa dan polisi umum yang dipersatukan menjadi kepolisian secara nasional pada tanggal 1 Juli 1946 ,lalu berubah nama menjadi Badan Polisi Negara (BPN), Djawatan Polisi Negara (DPN) dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian negara di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, penjabaran tugas kepolisian di jelaskan pada pasal 14 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia[3]