Konten dan perspektif penulisan artikel ini hanya berpusat pada sudut pandang dari negara Indonesia dan tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. |
Keresidenan (bentuk tidak baku: karesidenan) adalah sebuah pembagian administratif yang dikepalai oleh residen.[1] Menurut sejarah, pembagian administratif jenis keresidenan hanya pernah digunakan di India Britania, Raj Britania Raya, dan Hindia Belanda serta penerusnya Indonesia dan negara bagian Melaka di Malaysia.
Semenjak krisis pada tahun 1950-an, sudah tidak ada lagi keresidenan dan yang muncul faktor kekuasaannya adalah kabupaten. Keresidenan kemudian dikenal dengan istilah "pembantu gubernur". Istilah ini sudah tidak digunakan lagi, tapi sebutan "eks keresidenan" masih dipakai secara informal. Setelah itu, muncul nomenklatur baru yaitu Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yang berada di bawah pemerintahan provinsi. Kepala Bakorwil tidak memiliki kewenangan otonom dan administatif karena hanya bertugas mengkoordinasikan hal-hal tertentu kepada wali kota atau bupati. Cakupan Bakorwil tidak sama dengan keresidenan, misalnya Provinsi Jawa Tengah; eks Keresidenan Kedu, Keresidenan Banyumas, dan Keresidenan Pekalongan masuk dalam satu Bakorwil.
Pengaruh pemberlakuan sistem keresidenan di Indonesia tampak pada pembagian tanda kendaraan bermotor hingga saat ini.