Dalam agama dan etika, kesakralan hidup (atau kesucian hidup) atau inviolabilitas kehidupan (bahasa Inggris: sanctity of life, inviolability of life) merupakan suatu prinsip perlindungan tersirat dalam kaitannya dengan aspek-aspek kehidupan yang dapat dirasakan yang dipandang suci dan sakral, sehingga di luar nilai tersebut aspek-aspek itu tidak untuk dilanggar.
Konsep inviolabilitas (hal yang tak dapat diganggu gugat) adalah suatu ikatan penting antara etika agama dan etika hukum, karena masing-masing mencari pembenaran untuk prinsip-prinsipnya berdasarkan konsep alam maupun kemurnian, serta dalam universalitas penerapannya.