Komisi Yudisial Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 2 Agustus 2005 |
Dasar hukum | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 |
Jenis perkara | Pelanggaran kode etik hakim |
Jumlah perkara masuk | 2.337 laporan pengaduan (tahun 2020) |
Lokasi | Jakarta |
Pimpinan | |
Ketua | Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D. |
Wakil Ketua | Dr. Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H. |
Anggota | Drs. M. Taufiq HZ, M.HI (Ketua Bidang Rekrutmen Hakim) |
Anggota | Sukma Violetta, S.H., LL.M. (Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim) |
Anggota | Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D. (Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan) |
Anggota | Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H. (Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi) |
Anggota | Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum (Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi) |
Anggota | |
Jumlah jabatan | 7 orang |
Sistem seleksi | Terdiri dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat yang disahkan oleh presiden, mereka merupakan pejabat negara. |
Sekretaris Jenderal | |
Arie Sudihar, S.H., M.Hum. | |
Situs Web | |
http://www.komisiyudisial.go.id/ |
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.[1] Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial sebagai hasil amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Indonesia yang diratifikasi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia MPR pada tanggal 09 November tahun 2001. Tugas Komisi ialah membantu kinerja hakim, memberi nasihat Dewan Perwakilan Rakyat tentang penunjukan hakim dan meninjau keluhan masyarakat tentang perilaku dan keadilan hakim ketua dalam pelaksanaan persidangan.[2]