Komisi Yudisial Republik Indonesia

Komisi Yudisial
Republik Indonesia
Gambaran umum
Didirikan2 Agustus 2005
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
Jenis perkaraPelanggaran kode etik hakim
Jumlah perkara masuk2.337 laporan pengaduan (tahun 2020)
LokasiJakarta
Pimpinan
KetuaProf. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D.
Wakil KetuaDr. Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H.
AnggotaDrs. M. Taufiq HZ, M.HI
(Ketua Bidang Rekrutmen Hakim)
AnggotaSukma Violetta, S.H., LL.M.
(Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim)
AnggotaBinziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D.
(Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan)
AnggotaDr. Joko Sasmito, S.H., M.H.
(Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi)
AnggotaProf. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum
(Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi)
Anggota
Jumlah jabatan7 orang
Sistem seleksiTerdiri dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat yang disahkan oleh presiden, mereka merupakan pejabat negara.
Sekretaris Jenderal
Arie Sudihar, S.H., M.Hum.
Situs Web
http://www.komisiyudisial.go.id/

Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.[1] Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial sebagai hasil amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Indonesia yang diratifikasi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia MPR pada tanggal 09 November tahun 2001. Tugas Komisi ialah membantu kinerja hakim, memberi nasihat Dewan Perwakilan Rakyat tentang penunjukan hakim dan meninjau keluhan masyarakat tentang perilaku dan keadilan hakim ketua dalam pelaksanaan persidangan.[2]

  1. ^ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. ^ "Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-24. Diakses tanggal 2014-12-04. 

Developed by StudentB