Singkatan | KWI |
---|---|
Tanggal pendirian | November 1955 |
Status | Organisasi massa nirlaba |
Tipe | Konferensi waligereja |
Tujuan | Dukungan bagi pelayanan uskup-uskup Indonesia |
Kantor pusat | Kantor Waligereja Indonesia |
Lokasi | |
Wilayah layanan | Seluruh wilayah Indonesia |
Jumlah anggota | Uskup-uskup diosesan petahana di Indonesia |
Bahasa resmi | Indonesia |
Ketua Presidium | Mgr. Antonius Subianto Bunjamin, O.S.C.[1] (Uskup Bandung) |
Sekretaris Jenderal | Mgr. Paskalis Bruno Syukur, O.F.M.[1] (Uskup Bogor) |
Ketua Dewan Moneter | Mgr. Yustinus Harjosusanto, M.S.F.[2] (Uskup Agung Samarinda) |
Badan utama | Sidang KWI, Presidium, Sekretariat Jenderal, dan Dewan Moneter |
Afiliasi | Federasi Konferensi Waligereja Asia |
Situs web | www.kawali.org |
Nama sebelumnya | Majelis Agung Waligereja Indonesia |
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI; sebelumnya bernama Majelis Agung Waligereja Indonesia atau MAWI) adalah suatu konferensi waligereja yang menghimpun uskup-uskup Gereja Katolik seluruh Indonesia. Sebagai suatu lembaga keagamaan, KWI menggalang persatuan dan kerja sama dari Hierarki Gereja Katolik Indonesia dalam tugas pastoral mereka untuk memimpin dan melayani umat Katolik Indonesia.[3] Melalui wadah ini, para uskup bersama-sama merundingkan dan memutuskan hal-hal yang berhubungan dengan peribadatan dan kegiatan keagamaan Katolik di Indonesia.
Anggota KWI adalah uskup-uskup diosesan, uskup-uskup tituler tertentu, serta Imam-Imam yang disamakan dengan uskup, yang masih dalam masa tugas di wilayah Indonesia. Saat ini, anggota KWI berjumlah 37 orang, minus Uskup Timika yang dalam keadaan sede vacante (lowong).[4][5]
Karena organisasi yang berupa konferensi atau kongres, masing-masing uskup merupakan anggota otonom yang tidak membawahi atau dibawahi satu sama lain. Struktur organisasi hanyalah menjadi suatu pengerak organisasi dan bukanlah badan birokrasi atau hierarki. KWI bukanlah sebuah institusi yang membawahi keuskupan-keuskupan, atau dengan kata lain keuskupan bukan KWI cabang atau KWI daerah, karena setiap uskup dalam suatu keuskupan sesungguhnya bertanggung jawab langsung kepada Takhta Suci dan Paus.[3]
KWI bekerja secara fungsional melalui komisi-komisi yang diketuai oleh uskup dan dapat beranggotakan imam-imam dan umat awam.
<ref>
tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama sidang-kwi-2022
<ref>
tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama jabatan-kwi-2022