Konstitusi Malaysia

Konstitusi Federal Malaysia, Hukum Dasar Perserikatan Malaysia atau Undang-Undang Dasar Negara Federasi Malaysia (Dalam bahasa Melayu: Perlembagaan Persekutuan Diraja Malaysia), yang berlaku sejak tahun 1957, adalah dasar hukum tertinggi dalam hierarki hukum Malaysia. Federasi Malaysia yang sebelumnya disebut Persekutuan Tanah Melayu, dan nama Malaysia mulai digunakan ketika Sabah, Sarawak, dan Singapura (kini merdeka) menjadi bagian dari Federasi. Konstitusi Federal Malaysia ini menyusun negara dengan bentuk Federasi sebagai monarki konstitusional yang dikepalai oleh Kebawah Duli Yang Maha Mulia Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong yang peran terbesarnya lebih bersifat seremonial. Konstitusi ini menyediakan susunan dan tataan tiga cabang utama pemerintah: cabang legislatif dwikamar yang disebut Parlemen, yang terdiri atas Dewan Rakyat dan Senat (Dewan Negara); cabang eksekutif yang dipimpin oleh Perdana Menteri dan Dewan Menteri Kabinetnya; dan cabang yudikatif yang dipimpin oleh Mahkamah Federal.

Dokumen ini juga mendefinisikan hak dan tanggung jawab pemerintah federal, negeri-negeri anggota federasi dan warga negara dan hubungan satu sama lain.


Developed by StudentB