Koperasi pekerja

Koperasi pekerja adalah koperasi yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh pekerjanya. Kontrol ini dapat dilakukan dengan beberapa cara. Badan usaha koperasi dapat berarti firma di mana setiap pekerja-pemilik berpartisipasi dalam pengambilan keputusan secara demokratis, atau dapat juga merujuk pada situasi di mana manajer dianggap dan diperlakukan sebagai pekerja firma tersebut. Dalam bentuk tradisional koperasi pekerja, semua saham dipegang oleh pekerja, tanpa ada pemilik dari luar ataupun konsumen; serta setiap anggota memiliki satu suara. Dalam praktiknya, kontrol oleh pekerja-pemilik dapat dilakukan melalui kepemilikan individu, kolektif, atau mayoritas pekerja; atau kepemilikan hak suara individu, kolektif, atau mayoritas (dilaksanakan berdasarkan prinsip satu anggota satu suara).[1] Oleh karenanya, koperasi pekerja memiliki karakteristik di mana setiap pekerja memiliki satu saham, dan semua saham dimiliki oleh pekerjanya.[2] Organisasi internasional yang mewakili koperasi pekerja adalah CICOPA. CICOPA memiliki dua organisasi regional: CECOP- CICOPA Eropa dan CICOPA Amerika.

  1. ^ Ridley-Duff, R. J. (2009) "Cooperative Social Enterprises: Company Rules, Access to Finance and Management Practice", Social Enterprise Journal, 5(1), forthcoming Diarsipkan 31 August 2009 di Wayback Machine.
  2. ^ ICA (2005) World Declaration on Worker Cooperatives, Approved by the ICA General Assembly in Cartagena, Colombia, 23 September 2005 Diarsipkan 25 March 2009 di Wayback Machine..

Developed by StudentB