Korupsi di Indonesia

Tugu Antikorupsi di Pekanbaru, Provinsi Riau. Meski dibangun oleh pemerintah setempat untuk memperingati Hari Antikorupsi, dana pembangunannya justru dikorupsi.

Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekadar suatu budaya dan kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antarnegara, Indonesia selalu menempati posisi paling tinggi. Keadaan ini bisa menyebabkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin ditingkatkan oleh pihak masyarakat sendiri dan juga oleh penegak hukum yang membidangi, karena tidak semua masyarakat Indonesia yang memperdulikan tentang korupsi dikarenakan sebagian masyarakat pun dalam kemiskinan dan keterpurukan, Jumlah penduduk miskin pada maret 2022 sebesar 26,16 juta orang[1].

Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum mampu atau menunjukkan titik terang melihat peringkat.

Meskipun tidak menjamin korupsi menjadi berkurang, perlu dilaksanakan untuk melakukan revisi secara komprehensif terhadap Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi[2].

  1. ^ https://www.bps.go.id/pressrelease/2022/07/15/1930/persentase-penduduk-miskin-maret-2022-turun-menjadi-9-54-persen.html#:~:text=Jumlah%20penduduk%20miskin%20pada%20Maret,50%20persen%20pada%20Maret%202022.
  2. ^ https://e[pranala nonaktif permanen] jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/234/pdf

Developed by StudentB