Kota terpilih (Jepang)

Kota terpilih oleh peraturan pemerintah

Kota terpilih oleh peraturan pemerintah (政令指定都市, seirei shitei toshi) adalah kota di Jepang yang berdasarkan sensus, berpenduduk lebih dari 500.000 orang, dan ditunjuk sebagai kota terpilih berdasarkan Hukum Otonomi Lokal[1] Pasal 252 Bab 19 yang ditetapkan Kabinet Jepang.[2] Di seluruh Jepang terdapat 19 kota yang termasuk kota terpilih oleh peraturan pemerintah (data 1 April 2010).

Kota terpilih melakukan sendiri administrasi yang biasanya dilakukan oleh pemerintah prefektur, misalnya di bidang pendidikan umum, kesejahteraan sosial, sanitasi, izin usaha, dan perencanaan perkotaan.

  1. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama 法令-地方自治法
  2. ^ 地方自治法第252条の19第1項の指定都市の指定に関する政令 Diarsipkan 2012-04-09 di Wayback Machine.(昭和31年政令第254号)、法令データ提供システム、総務省 Diakses 5 Februari 2012

Developed by StudentB