Kota terpilih oleh peraturan pemerintah (政令指定都市 , seirei shitei toshi) adalah kota di Jepang yang berdasarkan sensus, berpenduduk lebih dari 500.000 orang, dan ditunjuk sebagai kota terpilih berdasarkan Hukum Otonomi Lokal[1] Pasal 252 Bab 19 yang ditetapkan Kabinet Jepang.[2] Di seluruh Jepang terdapat 19 kota yang termasuk kota terpilih oleh peraturan pemerintah (data 1 April 2010).
Kota terpilih melakukan sendiri administrasi yang biasanya dilakukan oleh pemerintah prefektur, misalnya di bidang pendidikan umum, kesejahteraan sosial, sanitasi, izin usaha, dan perencanaan perkotaan.
<ref>
tidak sah;
tidak ditemukan teks untuk ref bernama 法令-地方自治法