Kreditur adalah pihak (perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) di mana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang. Secara singkat dapat dikatakan kreditur adalah pihak yang mempunyai piutang karena suatu perjanjian.[1][2]
Terminologi kreditur ini sering digunakan pada dunia keuangan khususnya merujuk pada pinjaman jangka pendek, obligasi jangka panjang, dan hak tanggungan.
Kreditur sektor riil seperti perbankan atau perusahaan pembiayaan memiliki kontrak resmi dengan peminjam, yang memberikan hak kepada pemberi pinjaman untuk mengklaim aset riil debitur (misalnya, real estat atau mobil) jika debitur telah gagal dalam membayar kembali pinjaman.