Kurikulum 2013

Logo buku versi Kurikulum 2013.

Kurikulum 2013 (K-13/Kurtilas) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum 2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaannya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.

Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimplementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.[1]

Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dan sebagainya sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.[butuh rujukan]

Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS) sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.[2]

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.[3][4] Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.[5]

  1. ^ "Selayang Pandang Kurikulum". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-12-22. Diakses tanggal 15 Desember 2015. 
  2. ^ Juliantari, Siti. "Kurikulum 2013, Untuk Siapa?". Indonesian Corruption Watch. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-06-30. Diakses tanggal 30 Mei 2016. 
  3. ^ Putera, Andri Donnal. Liauw, Hindra, ed. "Mulai Semester Genap, Kurikulum 2013 Dihentikan". Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-10. Diakses tanggal 6 Desember 2014. 
  4. ^ "Mendikbud Anies Baswedan Putuskan Kurikulum 2013 Dihentikan". detikcom. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-10. Diakses tanggal 6 Desember 2014. 
  5. ^ Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pasal 4

Developed by StudentB