Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009[1] didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedangkan yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.
Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.[2]
Lalu lintas diatur secara formal di banyak yurisdiksi dengan jalur, persimpangan, persimpangan, persimpangan, sinyal lalu lintas, kerucut, atau rambu lalu lintas yang ditentukan.[3] Lalu lintas jalan sering dikategorikan berdasarkan jenisnya: kendaraan berat (misalnya, mobil, truk), kendaraan lain (misalnya, sepeda motor, sepeda), dan pejalan kaki.[4][5][6] Kelas yang berbeda dapat berbagi batas kecepatan dan ruang bebas atau mungkin terpisah. Beberapa yurisdiksi mungkin memiliki undang-undang lalu lintas yang sangat rinci dan rumit, sementara yang lain lebih mengandalkan akal sehat dan kemauan pengemudi untuk bekerja sama.[7][8]
Di beberapa tempat, volume lalu lintas secara konstan, sangat tinggi baik selama periode waktu yang disebut jam sibuk atau terus-menerus.[9][10][11] Dalam kasus luar biasa, lalu lintas di depan tabrakan kendaraan atau penghalang seperti konstruksi juga dapat dibatasi, yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Dinamika sehubungan dengan kemacetan ini dikenal sebagai arus lalu lintas. Insinyur lalu lintas terkadang mengevaluasi kualitas arus lalu lintas dalam hal tingkat layanan.
Pada hari kerja di sebagian besar kota besar, kemacetan lalu lintas mencapai intensitas tinggi pada waktu-waktu yang dapat diprediksi dalam sehari karena banyaknya kendaraan yang menggunakan jalan pada waktu yang sama.[12] Fenomena ini disebut sebagai jam sibuk atau jam sibuk, meskipun periode volume lalu lintas yang tinggi sering kali melebihi satu jam.
Intelligent Transportation System (ITS) adalah sistem perangkat keras, perangkat lunak, dan interaksi operator yang meningkatkan pemantauan dan manajemen lalu lintas untuk mengoptimalkan arus lalu lintas.[13] Karena jumlah mil lajur yang ditempuh oleh kendaraan per tahun terus meningkat secara dramatis dan jumlah mil lajur yang ditempuh oleh kendaraan per tahun tertinggal, hal ini mengakibatkan kemacetan lalu lintas yang terus meningkat di jalan raya.