Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.[1] Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.[2]
- ^ Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi hal. 41
- ^ Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi hal. 49-51