Libur pajak

Sebuah libur pajak atau cuti pajak adalah pengurangan atau penghapusan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak selama jangka waktu tertentu. Libur pajak sinonim dengan pengurangan pajak, subsidi pajak ataupun reduksi pajak. Pemerintah biasanya mengadakan libur pajak sebagai insentif atas investasi baru yang ditanamkan oleh wajib pajak. Keringanan pajak dapat diberikan dalam bentuk pembebasan pajak properti untuk meyakinkan investasi baru maupun memastikan penerimaan dari investasi yang sudah ada di sekitarnya.[1] Libur pajak biasanya diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam bentuk libur pajak penghasilan, pajak properti, pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, ataupun libur pajak-pajak lain. Beberapa libur pajak bahkan tidak diatur dalam hukum yang berlaku di suatu negara, namun pemerintahnya tetap memberikan libur pajak sebagai diskresi untuk menarik investasi. Pada negara berkembang, pemerintahnya terkadang mengurangi ataupun menghapus pajak perusahaan untuk menarik investasi asing langsung maupun mendorong pertumbuhan di industri tertentu.

Sebuah libur pajak dapat diberikan kepada bisnis tertentu,[2] terutama untuk menumbuhkan sektor bisnis tersebut,[3] atau untuk wajib pajak tertentu .[4] Periset menemukan bahwa pada libur pajak penjualan, jumlah pembelian pakaian dan sepatu pada suatu keluarga meningkat hingga masing-masing lebih dari 49% dan 45%, dibandingkan pada saat tidak ada libur pajak.[5]

  1. ^ Caves, R. W. (2004). Encyclopedia of the City. Routledge. hlm. 658. ISBN 978-0415862875. 
  2. ^ For example, Indonesian tax holidays for certain investments.
  3. ^ For example, New Jersey's Urban Enterprise Zones.
  4. ^ For example, New York City property tax reduction programs Diarsipkan 2011-03-12 di Wayback Machine..
  5. ^ Federal Reserve Bank of Chicago, The Effect of Sales Tax Holidays on Household Consumption Patterns, July 2010

Developed by StudentB