Lisensi Creative Commons adalah beberapa lisensi hak cipta yang diterbitkan pada 16 Desember 2002 oleh Creative Commons, suatu perusahaan nirlaba Amerika Serikat yang didirikan pada tahun 2001. Banyak di antara lisensi-lisensi tersebut, terutama lisensi orisinal, yang memberikan "hak dasar",[1] seperti hak untuk mendistribusikan karya berhak cipta tanpa perubahan, tanpa biaya apapun. Lisensi Creative Commons juga menyediakan alat domain publik, sehingga Lisensi Creative Commons memungkinkan pencipta/penulis/pemilik hak cipta untuk mendedikasikan karya mereka ke domain publik di seluruh dunia, dan memfasilitasi pelabelan dan penemuan karya yang sudah bebas dari batasan hak cipta yang diketahui.[2] Beberapa lisensi yang lebih baru tidak memberikan hak tersebut. Lisensi Creative Commons saat ini tersedia dalam 34 yurisdiksi yang berbeda di seluruh dunia, dengan sembilan lainnya dalam tahap pengembangan.[3]