Bagian dari seri |
Pendidikan di Indonesia |
---|
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains & Teknologi Kementerian Agama |
Madrasah aliyah[note 1] (disingkat MA) adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia yang setara dengan sekolah menengah atas. Pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Jenjang kelas dalam waktuh tempuh madrasah aliyah sama seperti sekolah menengah atas.
Pada tahun kedua (kelas 11), siswa MA memilih salah satu dari 4 jurusan, yaituː Ilmu Alam, Ilmu Sosial, Ilmu-ilmu Keagamaan Islam, dan Bahasa. Pada akhir tahun ketiga (kelas 12), siswa diwajibkan mengikuti Ujian Nasional. Sebagaimana SMA, MA terbagi dua yaitu, MA umum yang sering dinamakan MA dan MA kejuruan.
Pada dasarnya kurikulum MA sama dengan kurikulum sekolah menengah atas, hanya saja pada MA terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Berikut mata pelajaran yang diajarkan di MA selain mata pelajaran umum:
Sebagaimana SMA, MA juga memiliki mata pelajaran peminatan / program penjurusan, yaitu:
Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu Sosial, Ilmu Bahasa dan Budaya, dan Ilmu Keagamaan (khusus MA). Mata pelajaran peminatan ilmu keagamaan diantaranya:
SMA/MA tidak termasuk program wajib belajar pemerintah, sebagaimana siswa sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Di Indonesia, kepemilikan madrasah aliyah dipegang oleh dua badan, yakni swasta dan pemerintah (madrasah aliyah negeri) melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref>
untuk kelompok bernama "note", tapi tidak ditemukan tag <references group="note"/>
yang berkaitan