Kemahkotaan (bahasa Inggris: The Crown) merupakan konsep teori hukum kenegaraan yang digunakan di negara-negara Alam Persemakmuran dan daerah-daerahnya (seperti Dependensi, Wilayah Seberang Laut).[1] Istilah ini digunakan untuk menandakan sang raja/ratu baik dalam peran pribadinya sebagai Kepala Persemakmuran, atau sebagai penguasa dari alam wilayahnya. Dalam bahasa umum, kemahkotaan mengacu pada fungsi dari pemerintahan dan pelayanan sipil.[2]
Sebagai suatu perusahaan perseorangan, kemahkotaan merupakan perwujudan hukum dari pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dari sistem monarki yang berlaku di negara-negara persemakmuran. Negara-negara ini merupakan negara-negara merdeka yang disatukan oleh uni personal dari penguasa monarki yang sama.[3] Konsep kemahkotaan pertama kali berkembang di Inggris sebagai pemisah antara mahkota fisik yang harfiah juga kepemilikan harta kerajaan dengan kepala kerajaan itu sendiri juga kepemilikan harta pribadinya. Konsep ini lalu menyebar seiring dengan kolonisasi Britania dan saat ini tercatat dalam kamus hukum Britania Raya beserta dependensinya, juga 15 negara persemakmuran lainnya.[4] Konsep ini berbeda dengan mahkota fisik seperti Perhiasan Mahkota Britania Raya.
Banyak istilah di negara-negara persemakmuran yang berasal dari konsep ini, seperti tanah mahkota (Crown land) yang sama dengan istilah tanah umum atau tanah negara.[5] Terdapat juga istilah-istilah jabatan seperti Menteri kemahkotaan (Minister of the Crown) dan Jaksa kemahkotaan (Crown prosecutor).[6][7]