Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia
Periode 2024–2029
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
MajelisDewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Jangka waktu
5 tahun
Pimpinan
Ahmad Muzani (Gerindra)
sejak 3 Oktober 2024
Bambang Wuryanto (PDI-P)
sejak 3 Oktober 2024
Wakil Ketua
Kahar Muzakir (Golkar)
sejak 3 Oktober 2024
Wakil Ketua
Lestari Moerdijat (NasDem)
sejak 3 Oktober 2019
Wakil Ketua
Rusdi Kirana (PKB)
sejak 3 Oktober 2024
Wakil Ketua
Hidayat Nur Wahid (PKS)
sejak 8 Oktober 2014
Wakil Ketua
Eddy Soeparno (PAN)
sejak 3 Oktober 2024
Wakil Ketua
Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat)
sejak 3 Oktober 2024
Wakil Ketua
Abcandra Akbar Supratman (Kelompok DPD)
sejak 3 Oktober 2024
Komposisi
Anggota732 anggota
  • 152 anggota DPD
  • 580 anggota DPR
Partai & kursi
  •   PDI-P (110)
  •   Golkar (102)
  •   Gerindra (86)
  •   NasDem (69)
  •   PKB (68)
  •   PKS (53)
  •   PAN (48)
  •   Demokrat (44)
Kursi
  Nonpartisan (152)
Pemilihan
Pemilihan terakhir
14 Februari 2024
Pemilihan berikutnya
2029
Tempat bersidang
Kompleks Parlemen
Jakarta
Indonesia
Alokasi APBN
Rp822,1 miliar (APBN 2023)[1]
Situs web
www.mpr.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah lembaga negara di Indonesia yang memiliki wewenang dan fungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya selama era sebelum amandemen UUD 1945. MPR RI terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang dipilih melalui pemilihan umum. Lembaga ini berperan dalam menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD), serta memiliki kewenangan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden. Pada masa Orde Baru, MPR juga memiliki kekuasaan untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang menjadi pedoman pembangunan nasional. Setelah reformasi, fungsi MPR mengalami perubahan signifikan, termasuk penghapusan GBHN dan pengurangan kewenangan dalam pengawasan terhadap eksekutif.

Pasca amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, tetapi menjadi lembaga yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya. Fungsi utama MPR saat ini adalah mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden dan Wakil Presiden. MPR juga memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat. Keanggotaan MPR yang awalnya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta golongan, kini hanya terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum.

  1. ^ "Buku-II-Nota-Keuangan-beserta-RAPBN-TA-2023.pdf" (pdf). Kemenkeu.go.id. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. hlm. 462. Diakses tanggal 17 Februari 2023. 

Developed by StudentB