Marga (Sumatera Selatan)

Beberapa pimpinan marga di Palembang

Marga adalah pembagian wilayah administratif tradisional yang pernah ada di Sumatera Selatan dan sekitarnya. Sistem marga dipakai pada masa Kesultanan Palembang yang berlanjut pada masa kolonial Belanda hingga pembubarannya pada tahun 1983 di masa Orde Baru. Marga adalah masyarakat adat yang terikat secara budaya dan berhak menjalankan sistem pemerintahan tersendiri sesuai hukum adat. Marga merupakan satu kesatuan teritorial dan genealogis (keturunan). Marga dipimpin oleh seorang "pesirah" dan di dalam marga terdiri atas berbagai dusun yang dipimpin oleh "kerio".[1][2]

Sistem marga mulai melemah dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan dibubarkan secara resmi melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 tentang Penghapusan Sistem Marga di Sumatera Selatan. Sebagai gantinya, dusun diubah statusnya menjadi desa dengan kerio diangkat sebagai kepala desa. Di sisi lain, pesirah dan instrumen marga dipecat secara hormat dan diberi uang penghargaan atas jasanya. Undang-undang ini bertujuan untuk menyelaraskan pembagian administrasi di Indonesia. Terdapat 193 marga yang dihapuskan dan lebih dari 2000 desa diresmikan.[3]

  1. ^ Muhidin, Rahmat (2018). "PENAMAAN MARGA DAN SISTEM SOSIAL PEWARISAN MASYARAKAT SUMATERA SELATAN". Jurnal Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 13 (2): 161–175. 
  2. ^ Jumaidi, Susanto; Indriawati, Tri (2023-02-24). "Sistem Pemerintahan Tradisional di Sumatera Selatan". kompas.com. Diakses tanggal 2024-06-25. 
  3. ^ Istianda, Meita; Irwanto, Dedi; Giyanto (2023). Jalan Kembali ke Sistem Marga di Sumatera Selatan (PDF). Palembang: Aksara Pena. ISBN 978-623-8099-02-3. 

Developed by StudentB