Maskapai penerbangan nasional (bahasa Inggris: flag carrier; secara harfiah berarti 'pembawa bendera') adalah sebuah perusahaan transportasi udara yang dibentuk oleh pemerintah sebagai wujud pemenuhan perhubungan negara di dalam suatu negara yang didaftarkan di dalam negara tersebut.
Setiap negara hampir memiliki maskapai dengan pembentukannya lewat pemerintah, tetapi Amerika Serikat adalah satu-satunya negara di dunia yang melarang adanya maskapai penerbangan nasional karena aturan anti keistimewaan yang ketat.[butuh rujukan] Saat ini, negara tersebut memiliki 2 maskapai internasional saja, setelah mengalami berbagai pemerolehan dan pembubaran, seperti: American Airlines, Delta Air Lines dan United Airlines; yang memiliki fungsi mirip dengan maksapai penerbangan nasional negara lain.