Meester in de Rechten (disingkat Mr., M.L. atau LL.M.; Latin: Magister Legum atau Legum Magister) adalah sebuah gelar yang diperoleh seseorang setelah menyelesaikan studinya dalam ilmu hukum pada sebuah universitas yang mengikuti sistem yang berlaku di Belanda dan Belgia. Dalam bahasa Belanda, gelar ini berarti "Magister dalam ilmu hukum". Pada praktiknya, gelar ini biasa ditulis sebagai Meester, saja, seperti misalnya "Meester Moh. Yamin" atau "Meester Cornelis". Gelar ini biasa disingkat menjadi Mr. dan ditulis di depan nama seseorang.
Di Belanda maupun di Indonesia, ketika sistem pendidikan Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh sistem Belanda, gelar "Mr." ini setara dengan gelar S-2 (magister), seperti contohnya gelar MA dalam ilmu Hukum (LLM) di negara-negara yang berbahasa Inggris.
Di Indonesia setelah zaman kemerdekaan, gelar ini diganti dengan gelar Sarjana Hukum yang kurang lebih bisa dikatakan merupakan terjemahan bebas gelar dalam bahasa Belanda ini. Perbedaannya ialah bahwa di Indonesia, gelar ini ditulis setelah nama seseorang, dan derajatnya menurun hingga menjadi gelar S-1. Penggunaan gelar Mr. untuk lulusan fakultas hukum di Indonesia secara resmi digantikan dengan gelar SH melalui Keputusan Presiden Nomor 265 Tahun 1962.[1]