Keseluruhan atau sebagian dari artikel ini membutuhkan perhatian dari ahli subyek terkait. Jika Anda adalah ahli yang dapat membantu, silakan membantu perbaiki kualitas artikel ini. |
Merek dagang atau cap dagang (bahasa Belanda: handelsmerk, bahasa Inggris: trademark) adalah jenis kekayaan intelektual berupa nama atau simbol yang dikaitkan dengan produk atau jasa tertentu. Pemilik merek dagang dapat berupa individu, organisasi bisnis, atau badan hukum apa pun. Merek dagang dapat ditemukan pada kemasan, label, voucer, atau pada produk itu sendiri. Sebagai identitas perusahaan, merek dagang kerap dipajang di gedung-gedung perusahaan. Hal ini secara hukum diakui sebagai jenis kekayaan intelektual.
Menurut Pasal 1 angka (2) UU Merek (UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis), Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.[1]