Nagari

Nagari Pariangan di Kabupaten Tanah Datar
Balai nagari Lubuak Gadang (Kabupaten Solok Selatan) pada tahun 1877—1879
Balai Nagari Silago (Kabupaten Dharmasraya) pada tahun 1877—1879.

Nagari adalah pembagian wilayah administratif sesudah kecamatan, tepatnya setingkat dengan desa yang berada di Provinsi Sumatra Barat, Indonesia.

Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nagari merupakan kumpulan dari beberapa jorong/korong yang memiliki tujuan dan prinsip yang sama. Nagari dipimpin oleh seorang wali nagari. Wali nagari ini dipilih melalui musyawarah dan mufakat dari berbagai kumpulan Jorong dan masyarakat melalui pemilihan wali nagari (Pilwana).


Developed by StudentB