Negara Islam Indonesia

Negara Islam Indonesia
نݢارا إسلام ايندونيسيا
دار الإسلام إندونيسيا

DI/TII
1949–1962
Bendera Negara Islam Indonesia
Bendera
{{{coat_alt}}}
Lambang
Statustidak diakui (de facto)
Ibu kotaJakarta
PemerintahanDarul Islam, Islamisme
Imam 
• 1949–1962
Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
Sejarah 
• Didirikan
1949
• Dideklarasikan
7 Agustus 1949
• Pemberontakan Daud Beureueh di Aceh
1953-1962
• Pemberontakan Amir Fatah di Jawa Tengah
1950-1959
• Pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan
1950-1965
• Pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan
1950-1962
• Dibubarkan
2 September 1962
Didahului oleh
Digantikan oleh
NICA
Republik Indonesia
Republik Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • Lihat • Bicara
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini
Peringatan: Page using Template:Infobox country with unknown parameter "continent" (pesan ini hanya ditampilkan dalam pratinjau).
Peringatan: Page using Template:Infobox country with unknown parameter "country" (pesan ini hanya ditampilkan dalam pratinjau).
Peringatan: Page using Template:Infobox country with unknown parameter "Sekutu" (pesan ini hanya ditampilkan dalam pratinjau).
Peringatan: Page using Template:Infobox country with unknown parameter "region" (pesan ini hanya ditampilkan dalam pratinjau).

Negara Islam Indonesia (disingkat NII; juga dikenal dengan[1] nama Darul Islam atau DI yang artinya adalah "Negeri Islam") adalah kelompok pemberontak di Indonesia yang bertujuan untuk pembentukan negara Islam di Indonesia. Pemberontakan dimulai pada 7 Agustus 1949 oleh sekelompok milisi Muslim, dikoordinasikan oleh seorang politisi Muslim, Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di Desa Cisampang, Kecamatan Ciawiligar, Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat. Kelompok ini mengakui syariat islam sebagai sumber hukum yang valid. Gerakan ini telah menghasilkan pecahan maupun cabang yang terbentang dari Jemaah Islamiyah ke kelompok agama non-kekerasan.

Gerakan ini bertujuan menjadikan Republik Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan kemerdekaannya dan ada pada masa perang dengan tentara Kerajaan Belanda sebagai negara teokrasi dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Syariat Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah Al Quran dan Al Hadist". Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syariat Islam, dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Al Quran dan Al Hadits, yang mereka sebut dengan "hukum kafir".

  1. ^ Arifianto, Bambang. "'Mekkah' dan 'Madinah' di Kabupaten Tasikmalaya, Jejak Pilu Konflik DI/TII dan TNI di Kawasan Cigalontang - Pikiran-Rakyat.com - Halaman all". www.pikiran-rakyat.com. Diakses tanggal 2022-05-29. 

Developed by StudentB