Negara Islam Indonesia نݢارا إسلام ايندونيسيا دار الإسلام إندونيسيا DI/TII | |||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1949–1962 | |||||||||||
Status | tidak diakui (de facto) | ||||||||||
Ibu kota | Jakarta | ||||||||||
Pemerintahan | Darul Islam, Islamisme | ||||||||||
Imam | |||||||||||
• 1949–1962 | Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo | ||||||||||
Sejarah | |||||||||||
• Didirikan | 1949 | ||||||||||
• Dideklarasikan | 7 Agustus 1949 | ||||||||||
• Pemberontakan Daud Beureueh di Aceh | 1953-1962 | ||||||||||
• Pemberontakan Amir Fatah di Jawa Tengah | 1950-1959 | ||||||||||
• Pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan | 1950-1965 | ||||||||||
• Pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan | 1950-1962 | ||||||||||
• Dibubarkan | 2 September 1962 | ||||||||||
| |||||||||||
Bagian dari seri mengenai |
---|
Sejarah Indonesia |
Garis waktu |
Portal Indonesia |
Negara Islam Indonesia (disingkat NII; juga dikenal dengan[1] nama Darul Islam atau DI yang artinya adalah "Negeri Islam") adalah kelompok pemberontak di Indonesia yang bertujuan untuk pembentukan negara Islam di Indonesia. Pemberontakan dimulai pada 7 Agustus 1949 oleh sekelompok milisi Muslim, dikoordinasikan oleh seorang politisi Muslim, Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di Desa Cisampang, Kecamatan Ciawiligar, Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat. Kelompok ini mengakui syariat islam sebagai sumber hukum yang valid. Gerakan ini telah menghasilkan pecahan maupun cabang yang terbentang dari Jemaah Islamiyah ke kelompok agama non-kekerasan.
Gerakan ini bertujuan menjadikan Republik Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan kemerdekaannya dan ada pada masa perang dengan tentara Kerajaan Belanda sebagai negara teokrasi dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Syariat Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah Al Quran dan Al Hadist". Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syariat Islam, dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Al Quran dan Al Hadits, yang mereka sebut dengan "hukum kafir".