Negara adikuasa atau negara adidaya adalah negara dengan posisi dominan yang ditandai dengan kemampuannya yang luas untuk memberikan pengaruh atau memproyeksikan kekuasaan dalam skala global. Hal ini dilakukan melalui gabungan kekuatan ekonomi, militer, teknologi dan budaya serta pengaruh diplomatik dan kekuasaan lunak. Secara tradisional, negara adidaya lebih unggul di antara kekuatan besar.
Istilah ini pertama kali diterapkan pada tahun 1944 selama Perang Dunia II untuk mengidentifikasi kategori kekuatan baru yang mampu menduduki status tertinggi di dunia di mana negara dapat menantang dan bertarung satu sama lain dalam skala global. Menurutnya, pada saat itu terdapat tiga negara yang merupakan negara adikuasa yaitu, Amerika Serikat, Uni Soviet, dan Imperium Britania.[1] Selama Perang Dingin, kekuasaan dan pengaruh Imperium Britania mulai berkurang dan berakhir, meninggalkan Amerika Serikat dan Uni Soviet untuk mendominasi urusan dunia. Berakhirnya Perang Dingin dan bubarnya Uni Soviet pada tahun 1991, meninggalkan Amerika Serikat sebagai satu-satunya negara adidaya dunia.[2][3][4]Tiongkok saat ini dianggap sebagai negara adidaya global yang baru muncul dalam bidang ekonomi, militer, teknologi, diplomasi, dan pengaruh kekuasaan lunak.[5][6][7][8][9]