Negara gagal

Negara gagal adalah negara yang dianggap gagal memenuhi persyaratan dan tanggung jawab dasar suatu pemerintahan berdaulat. Tidak ada kesepakatan umum tentang definisi negara gagal. Definisi negara gagal menurut Fund for Peace sering digunakan untuk mencap suatu negara yang memiliki ciri-ciri berikut:

Ciri-ciri yang umum dari suatu negara gagal adalah pemerintah pusatnya sangat lemah atau tidak efektif sampai-sampai kekuasaan praktis di sebagian besar wilayahnya begitu kecil; buruknya layanan publik; korupsi dan tindak kejahatan yang meluas; intervensi aktor negara dan non-negara; adanya pengungsi atau perpindahan penduduk tak terkendali; memburuknya ekonomi secara tajam; dan intervensi militer baik dari dalam maupun luar negara dapat terjadi.[1]

Seberapa besarnya kendali pemerintah yang dibutuhkan agar tidak dicap sebagai negara gagal masih beragam di kalangan peneliti.[2] Selain itu, penetapan negara "gagal" masih dianggap kontroversial dan jika dibuat secara sengaja, akan ada konsekuensi geopolitik yang besar.[2]

  1. ^ "Failed States FAQ Number 6". the Fund for Peace. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-11-18. Diakses tanggal 2007-10-22. 
  2. ^ a b Patrick, Stewart (2007). "'Failed' States and Global Security: Empirical Questions and Policy Dilemmas". International Studies Review. Blackwell Publishing. 9 (4): 644–662. doi:10.1111/j.1468-2486.2007.00728.x. 1079-1760. 

Developed by StudentB