Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Negeri administratif adalah salah satu pembagian administratif di bawah kecamatan di Maluku. Sesuai dengan namanya, negeri administratif adalah negeri yang dibentuk hanya untuk tujuan adminsitratif. Karenanya, negeri administratif tidak dipengaruhi unsur kekerabatan dan kewilayahan serta tidak terikat oleh hukum adat. Negeri administratif melaksanakan urusan pemerintahan seperti biasa layaknya desa. Selain itu, negeri administratif tidak dikepalai oleh raja, melainkan oleh kepala pemerintah negeri administratif.