Netralitas net (juga disebut netralitas jaringan, netralitas Internet, atau kesetaraan net) adalah asas yang menyatakan bahwa penyedia layanan internet (ISP) dan pemerintah harus memperlakukan semua data di internet tanpa diskriminasi berdasarkan pengguna, isi, situs, platform, aplikasi, jenis peralatan yang dipasang, dan mode komunikasi terkait konten yang legal, terlepas dari sumbernya.[1] Artinya, tidak ada manipulasi yang bisa dilakukan oleh ISP terhadap situs-situs tertentu sesuai kepentingan mereka. Para ISP tersebut tidak bisa mengatur kecepatan akses di situs tertentu, misalnya mempercepat akses ke situs yang menguntungkan mereka atau memperlambat kecepatan internet ke situs yang dianggap kompetitor.[2] Netralitas net akan memungkinkan penyedia layanan internet mengenakan biaya kepada perusahaan konten bagi internet yang lebih cepat untuk layanan mereka.[3] Namun, perlu digarisbawahi bahwa prinsip ini adalah soal dapat atau tidaknya sebuah situs diakses, bukan soal membayar atau tidaknya mengakses situs tersebut.[4]
Istilah ini diciptakan oleh profesor hukum media dari Universitas Columbia bernama Tim Wu pada 2003.[5][6][7][8] Prinsip tersebut di Amerika Serikat diadopsi dalam FCC (Federal Communications Commission) Open Internet Rules. Uni Eropa kemudian menyusul dengan mengeluarkan Regulation (EU) 2015/2120 yang mengatur netralitas net di kawasan Uni Eropa. Namun demikian, netralitas net tidak hanya menjadi isu domestik saja. Urgensi network neutrality untuk diatur dalam tingkatan internasional ditandai ketika ketentuan tersebut mulai masuk ke dalam perjanjian perdagangan seperti Trans-Pacific Partnership.[9]
Salah satu contoh pelanggaran netralitas net adalah penyedia layanan internet Comcast yang memperlambat unggahan dari aplikasi peer-to-peer file sharing dengan menggunakan forged packet.[10] Menurut penelitian, beberapa kebijakan dapat membantu mencapai berbagai tujuan politik dan ekonomi yang diinginkan oleh netralitas net.[11] Berkat hal ini (ditambah dengan opini publik yang kuat), beberapa pemerintahan telah menganggap internet jalur lebar sebagai utilitas publik layaknya listrik, gas dan air.[12]