Organisasi Perdagangan Dunia | |
---|---|
Logo resmi WTO
(2013) Peta keanggotaan Anggota Anggota WTO sekaligus anggota Uni Eropa Pengamat Bukan anggota | |
Data | |
Nama singkat | OMC, OMC dan WTO |
Tipe | organisasi internasional |
Spesialisasi | trade regulation (en) |
Bahasa resmi | bahasa Inggris, bahasa Prancis dan bahasa Spanyol |
Bentuk legal | subject of international law (en) |
Sejak | 1995 1r Januari 1995 |
1994 | Persetujuan Marrakesh |
Diarsipkan di |
|
Kegiatan | |
Area operasi | seluruh dunia |
Negara anggota | 164 |
Tata kelola perusahaan | |
Kantor pusat |
|
Presidency (en) | Ngozi Okonjo-Iweala (2021–) |
Direktur Jenderal Organisasi Perdagangan Dunia | Ngozi Okonjo-Iweala |
Jumlah pegawai | 640 (2018) |
Membawahkan | |
Tim | |
WTO panel (en) | |
WTO General Council (en) | |
WTO iLibrary (en) | |
Economic indicator | |
Anggaran | 197 MFr (2018) |
Situs web | www |
Error in template * unknown parameter name (Plantilla:Infotaula d'organització): "map; type; logo_caption; membership; headquarters; purpose; leader_title; leader_name; abbreviation; name; formation; budget; website; language; mcaption"
Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: World Trade Organization, disingkat WTO) adalah sebuah organisasi internasional yang menaungi upaya untuk meliberalisasi perdagangan. Organisasi ini menyediakan aturan-aturan dasar dalam perdagangan internasional, menjadi wadah perundingan konsesi dan komitmen dagang bagi para anggotanya, serta membantu anggota-anggotanya menyelesaikan sengketa dagang melalui mekanisme yang mengikat secara hukum. Organisasi ini didirikan pada 1 Januari 1995 dengan tujuan untuk mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lainnya, yang diharapkan akan memajukan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pendahulu Organisasi Perdagangan Dunia adalah Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan yang ditetapkan pada tahun 1947. Setelah upaya untuk mendirikan Organisasi Perdagangan Internasional kandas akibat penolakan Kongres Amerika Serikat untuk meratifikasi Piagam Havana, perjanjian tersebut menjadi semacam lembaga ad hoc dan berlaku "sementara" selama 47 tahun. Organisasi Perdagangan Dunia menggantikan perjanjian ini setelah diberlakukannya Persetujuan Marrakesh yang juga melampirkan perjanjian-perjanjian utama yang mengatur perdagangan internasional, termasuk Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan 1994 yang menggantikan perjanjian tahun 1947.
WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Pada tahun 2016, organisasi ini beranggotakan 164 negara dan wilayah kepabeanan yang mewakili 99,5% populasi dunia dan 98% perdagangan dunia. Seluruh anggota WTO diharuskan mengikuti aturan-aturan dasar yang ditetapkan melalui Persetujuan Marrakesh. Salah satu aturan tersebut adalah "perlakuan yang sama untuk semua anggota", yang berarti bahwa keistimewaan yang diberikan oleh suatu anggota WTO kepada anggota WTO lainnya juga harus diberikan kepada seluruh anggota WTO. Selain itu, berdasarkan aturan "perlakuan nasional", anggota WTO harus memperlakukan produk asing yang telah memasuki pasar domestiknya sebagaimana produk "sejenis" diperlakukan di negaranya. Sementara itu, dua badan pengambilan keputusan utama di WTO adalah Konferensi Tingkat Menteri dan Dewan Umum. Para anggota WTO mengambil keputusan berdasarkan konsensus, tetapi jika konsensus tidak tercapai, keputusan akan diambil melalui pemungutan suara. Organisasi Perdagangan Dunia juga memiliki sistem penyelesaian sengketa yang mengikat secara hukum. Perkara dagang antar anggota pertama-tama akan dibawa ke Panel yang dibentuk khusus untuk perkara tersebut. Pihak yang tidak puas dengan keputusan Panel dapat membawanya ke Badan Banding.
Keberadaan WTO berhasil mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lainnya, dan keberhasilan ini dikatakan telah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi angka kemiskinan, dan menurunkan harga. Namun, organisasi ini telah menuai kritikan karena dianggap mengesampingkan kepentingan-kepentingan masyarakat lainnya, seperti hak asasi manusia, hak buruh, dan pelestarian lingkungan hidup. Organisasi ini juga dicap tidak demokratis, terutama akibat kurangnya keterlibatan lembaga swadaya masyarakat dan ketimpangan kekuatan antara negara maju dengan negara berkembang.