Organisasi internasional adalah organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional. Pada hakikatnya organisasi internasional memiliki arti luas dan sempit. Secara luas, organisasi internasional meliputi organisasi publik, organisasi rahasia, organisasi antardaerah, organisasi subdaerah, dan organisasi universal. Secara sempit hanya meliputi organisasi internasional publik.
Menurut Clive Archer, organisasi internasional adalah struktur formal yang didirikan berdasarkan persetujuan bersama dari setiap anggota pemerintah dan bukan pemerintah dari berbagai negara berdaulat, yang memiliki visi mencapai suatu kesepakatan bersama, serta menciptakan perdamaian dan keamanan dunia yang sejahtera. Organisasi internasional untuk meraih visinya perlu menerapkan fungsi dengan benar dan juga tertata rapi agar tidak bertentangan dari yang telah disepakati bersama.[1]