Pajak penghasilan

Pajak penghasilan dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.

Pada akhir maret 2017 jumlah wajib pajak di Indonesia mencapai sekitar 36.031.972.[1]

  1. ^ Prastowo, Yustinus (16 September 2018). "Tingkat Kepatuhan Pajak Masyarakat RI Masih Rendah". Detik.com. Diakses tanggal 4 Februari 2019. 

Developed by StudentB