Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. |
Bagian dari seri tentang |
Perpajakan |
---|
Aspek kebijakan fiskal |
Pajak penghasilan dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
Pada akhir maret 2017 jumlah wajib pajak di Indonesia mencapai sekitar 36.031.972.[1]