Pakta Anti-Komintern merupakan persetujuan antara Jerman Nazi dan Kekaisaran Jepang (negara-negara lain kemudian juga bergabung) pada tanggal 25 November 1936. Pakta ini secara umum merupakan perlawanan yang ditujukan terhadap Komunis Internasional (Komintern), dan secara khusus terhadap Uni Soviet.
"menyadari bahwa tujuan dari Komunis Internasional, yang dikenal sebagai Komintern, adalah untuk memecah-belah dan menaklukkan Negara-Negara yang telah ada dengan semua daya upaya yang dapat dilakukannya; meyakini bahwa toleransi atas campur tangan oleh Komunis Internasional dalam urusan internal bangsa-bangsa tidak hanya membahayakan kedamaian internal dan kesejahteraan sosial mereka, tetapi juga merupakan ancaman bagi perdamaian dunia yang berkeinginan untuk bekerja sama dalam pertahanan terhadap kegiatan-kegiatan subversif Komunis"