Papan reklame, papan iklan, atau baliho (bahasa Inggris: billboard) merupakan salah satu media luar ruang yang memiliki tujuan menyampaikan pesan mengenai suatu produk atau jasa bahkan individu-individu yang ingin mendongkrak popularitas. Perbedaan pada papan reklame dibandingkan dengan reklame/iklan televisi atau radio adalah kegiatan penyampaian pesan kepada khalayak dapat berlangsung selama 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu dan 30 hari dalam sebulan. Di Indonesia, pemasangan iklan di reklame dikenakan pajak reklame sesuai jangka waktu pengiklanan dan pajak tersebut masuk ke dalam kas daerah.