Pasar spot atau spot market adalah pasar untuk membeli atau menjual instrumen keuangan, komoditas, atau aset lain dengan menggunakan teknik bayar langsung atau tunai. Oleh karena itu, pasar spot sering disebut dengan pasar tunai. Jangka waktu transaksi pasar spot diselesaikan dalam t+2 hari kerja. Waktu tersebut merupakan syarat dalam pengiriman uang tunai dan komoditas. Selain disebut pasar tunai, pasar spot juga sering disebut dengan “pasar fisik”, karena pelaksanaan transaksi langsung ditukar dengan aset. Tempat operasional pasar spot dapat dilaksanakan di manapun, selama fasilitas untuk melakukan transaksi tersedia. Selain itu, pasar spot juga sering disebut perdagangan berjangka, karena kontrak yang sudah berakhir menandakan bahwa pembeli dan penjual akan menukar uang tunai dengan aset.[1]