Paspor Palestina | |
---|---|
Penerbit | Otoritas Palestina |
Jenis dokumen | Paspor |
Tujuan | Identifikasi |
Syarat kepemilikan | Penduduk daerah di bawah Otoritas Palestina. |
Paspor Otoritas Palestina (Arab: جواز سفر السلطة الفلسطينية) adalah paspor/dokumen perjalanan yang dikeluarkan sejak April 1995 oleh Otoritas Palestina kepada penduduk Palestina di wilayah Palestina untuk tujuan perjalanan internasional.
Paspor Otoritas Palestina tersedia bagi siapa saja dengan akta kelahiran yang menunjukkan bahwa mereka lahir di Palestina. Apa yang dimaksud dengan "Palestina" untuk tujuan ini tidak jelas. Dalam praktiknya, hanya penduduk wilayah di bawah yurisdiksi Otoritas Palestina yang dapat mengajukan permohonan.[1] Warga Palestina yang lahir di luar otoritas Palestina dari warga negara Palestina juga dapat mengajukan paspor ini.[2] Pengecualian dimungkinkan; misalnya Daniel Barenboim, lahir di Argentina dari orang tua Yahudi, dan warga negara Argentina, Israel, dan Spanyol, telah diberikan kewarganegaraan dan paspor Palestina.[3]
Namun, penerbitan paspor tunduk pada pembatasan tambahan yang diberlakukan oleh pemerintah Israel.[1] Israel menegaskan bahwa persyaratan diizinkan untuk kebutuhan keamanan di bawah Perjanjian Sementara.[4]